Etika Profesi Informatika dalam Penyalahgunaan AI Voice Cloning dan Deepfake: Studi Kasus Penipuan Digital yang Diungkap OJK
Keywords:
etika profesi Informatika, kecerdasan buatan (AI), voice cloning, deepfake, penipuan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Abstract
Dalam dinamika perkembangan masyarakat modern, perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat membawa berbagai dampak bagi pengguna, salah satu dampak yang paling sering muncul ialah penyalahgunaan seperti voice cloning dan deepfake yang dapat merugikan banyak pihak. Penelitian ini dilakukan dengan alasan banyaknya kasus penipuan digital pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis pelanggaran etika profesi informatika dalam penggunaan teknologi AI yang disalahgunakan pada kasus penipuan digital yang diungkap oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi literatur dari laporan resmi OJK, artikel, jurnal ilmiah, serta data dan berita yang diungkap OJK. Hasil analisis mengindikasikan bahwa penyalahgunaan voice cloning dan deepfake menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip etika profesional, khususnya tanggung jawab sosial, integritas, dan keamanan informasi. Temuan penelitian menegaskan perlunya tanggung jawab etis dari para profesional informatika, disertai dukungan regulasi yang lebih kuat dari pemerintah dalam mengawasi penerapan teknologi AI agar tidak disalahgunakan.
References
Association for Computing Machinery (ACM). (2018). ACM Code of Ethics and Professional Conduct. New York: ACM. Tersedia di: https://www acm.org/code-of-ethics
Chesney, B., & Citron, D. (2019). Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. California Law Review, 107(6), 1753-1820.
Floridi, L., et al. (2018). AI4People: An Ethical Framework for a Good AI Society: Opportunities, Risks, Principles, and Recommendations. Minds and Machines, 28(4), 689-707.
Kompas.com. (2024). Video Deepfake Jusuf Hamka Beredar, OJK Ingatkan Bahaya Penipuan Investasi Bodong. Diakses dari: [Masukkan URL Berita Aktual].
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Waspada Kejahatan Digital: Modus Penipuan Mengatasnamakan OJK dan Pelaku Jasa Keuangan. Sikapi Uangmu OJK. Tersedia di: https://sikapiuangmu.ojk.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 10. Jakarta: Sekretariat Negara.
Situmeang, A. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi Melalui Teknologi Deepfake di Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 738-752.




